Ditangan Akbar, sambung Wahyuddin, anggota mendapatkan barang bukti 1 sachet plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 29,97 gram dan 1 sachet plastik bening berukuran sedang berisikan ganja dengan berat bruto 2,69 gram, ditambah 1 unit Handphone beserta kartu SIM, 1 kantong plastik berwarna merah berisi batang ganja serta 1 buah kardus.
“Ada barang bukti sudah diamankan ke Polres Ternate untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.
Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman menjelaskan, sesuai hasil tes urine, Akbar positif THC. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
Komentar