”Ini skandal yang diduga melibatkan unsur lain di internal Pemda dan pihak swasta.penyidik harus berani menyusuri dugaan skandal ini”tandasnya
Kajari Halmahera Selatan, Guntur Triyono yang dilansir pernyataan persnya menyebut pihaknya telah menemukan adanya pemberian kredit atau pembiayaan Ke BPRS Saruma Sejahtera pada 2021 terhadap delapan nasabah, selama proses penyelidikan berlangsung.
Delapan perusahan itu di antaranya PT BUMN, CV KBR, CV MTS, CV KICB, CV Q, PT BIP, dan WS Selaku Direktur dan Komisaris pada PT BUMN dan PT BIP, “ungkapnya, Selasa (5/9/2023).
Menurutnya, berdasarkan fakta dalam penyelidikan melalui serangkaian permintaan keterangan terhadap pihak-pihak dan data-data yang berhubungan, dengan akad pembiayaan kredit tersebut.
Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Halmahera Selatan menemukan.
Atas pembiayaan group dengan nilai Rp 15 miliar, pada 2021 di tubuh BPRS BPRS Saruma Sejahtera.
“Sehingga di duga telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Kemudian berdasarkan hasil ekspose.”
“Telah di dapat bukti-bukti yang cukup, sesuai Pasal 183 KUHP. Maka hasil penyelidikan disepkasti naik ke penyidikan, “terangnya.
Komentar