Dengan begitu, Faiz bilang keberadaa JMSI telah diakui dan dilegitimasi oleh Dewan Pers sehingga JMSI mengajak para pemilik Perusahaan media siber untuk bergabung untuk melakukan terobosan dibidang media siber.
Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Nomor : 106/PP/SK/JMSI/VIII/2023, Tentang Perubahan Pengurus Daerah JMSI Maluku Utara, periode 2023-2028 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum Teguh Santosa dan Sekretaris Jenderal Eko Pamuji adalah sebagai berikut :
DEWAN PEMBINA
1. H. Faisal Abdul Aziz
2.Drs. H. Supardi Abdullah
DEWAN PAKAR
1. Ir. Mahmud Daya
2. Azwar Eko
DEWAN PENGURUS
Ketua : Drs. Faiz Albaar.
Wakil Ketua : Abjan AB Ahmad
Sekretaris : Djunaidi Abdul Rasyid, ST
Wakil Sekretaris : Risno Rasai, S.IKom
Bendahara : Idhar Abd Rahman, S.IP
Bidang Organisasi dan Keanggotaan:
Hairil Y, S.Sos.
Bidang Kerjasama Antar Lembagan:
Sudirman Damopolii
Bidang Diklat dan Literasi:
R.Yakub Djumadil, S.IP
Bidang Hukum dan Advokasi :
Agus Suprinto, S.Sos
Bidang Pengembangan Potensi Daerah :
Yamin A Hasan, S.Pi
Bidang Koordinasi Program :
Zulfikar Mahdi, ST
Bidang Penelitian dan Pengembangan :
Husen Hamid, S.Pd
Bidang Kesekretariatan dan Pendataan Anggota : Ir. Arif Yuliawan.(***)
Komentar