OPINI

PEMILU LEGISLATIV ANTARA MENDAUR ULANG LEMBAGA PERWAKILAN YANG PRO RAKYAT ATAU GANTI NASIB.

By.Usman Sergi, SH/Pemred.

Pemilihan umum bakal digelar di tahun 2024.Tahapanya sudah sampai pada pengajuan bakal calon oleh partai-partai politik ke KPU disetiap tingkatan.Nyaris setahun lagi, agenda politik akbar itu akan dihelat.Tujuanya, memilih kembali anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Pemilu secara konstitusional adalah perintah UUD 1945, dilaksanakan setiap 5(lima)tahun sekali.Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengunci pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan tiap lima tahun sekali.

Penyelenggaraan pemilu dalam UUD 1945 ada di Pasal 22E ayat 1 sampai 6. Pemilu dikatakan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil setiap lima tahun sekali. Artinya, UUD 1945 sudah mengunci bahwa pemilu lima tahun sekali.

Pemilu lima tahun sekali bukan sekedar perintah konstitusi namun sejatinya memaknai spirit demokrasi konstitualisme.Pemilu merupakan instrumen tunggal perwujudan sistem demokrasi.Rakyat sebagai pemilik kedaulatan diberikan hak untuk mendaur ulang wakil-wakilnya di lembaga perwakilan yang lebih kredibel dan aspiratif.

Pemilu juga mempertegas penguatan demokrasi sebagai antitesa terhadap otoritarianisme, menyadarkan penguasa (legislatif) bahwa kekuasaan legislatif yang digenggam sesungguhnya kekuasaan daulat rakyat yang harus diemban sesuai amanat penderitaan rakyat bukan amanat kesejahteraan pribadi, partai dan golongan apalagi sebagai sarana membangun hegemoni kekuasaan legislatif.

Apa yang disentil Lord Acton dalam adigium tersohor nya “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”Bahwa kekuasan itu cenderung disalahgunakan tetapi kekuasaan yang absolut itu pasti disalahgunakan.

Pemilu bertujuan untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eskekutif maupun legislatif. Serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai UUD 1945.

Sebagai sebuah sistim demokrasi, pemilu sesungguhnya bertujuan untuk mewujudkan tujuan demokrasi yakni mewujudkan kesejahteraan rakyat.Produk pemilu yakni terpilihnya anggita legislatif baik DPR dan Senator atau DPD adalah instrumen negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Lembaga legislatif adalah lembaga atau dewan yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negara. Lembaga legislatif juga merupakan lembaga legislator yang berarti jika lembaga ini dijalankan oleh DPD, DPR, dan MPR.

Secara umum, fungsi lembaga legislatif adalah terkait pembuatan kebijakan dan undang-undang. Kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga legislatif didapat dari pihak yang memiliki kedaulatan dan merupakan sumber kekuasaan, yaitu rakyat.

Apa yang kita kenal sebagai Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk suatu undang-undang. Adapun contoh kekuasaan legislatif dalam lembaga politik di Indonesia yaitu DPD, DPR, dan MPR. Kekuasaan eksekutif, yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

Dalam penjabaran operasionalnya, Fungsi konstitusional lembaga legislatif yang umum dikenal meliputi tiga tugas yakni tugas pengawasan, penganggaran dan legislasi.

Berikut adalah tugas lembaga legislatif dari DPD, DPR, dan MPR berdasarkan konstitusi :

Tugas DPD:

1. Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaannya.

2. Memberi pertimbangan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait RUU APBN.

3. Memeriksa hasil keuangan negara dari pihak BPK.

4. Memberi pertimbangan kepada DPR dalam memilih BPK.

Tugas DPR

1. Memegang kekuasaan dalam hal pembentukan UUD.

2. Memberi persetujuan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai ganti dari UU.

3. Pemberi persetujuan kepada kepala negara, untuk menyatakan perang, berdamai, dan menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian dengan negara lain.

4. Memberi pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan duta serta penempatan duta negara lain, bertugas memberi amnesti serta abolisi, rancangan UU APBN.

5. Memberi hasil pemeriksaan keuangan negara dari pihak BPK.

6. Memilih langsung anggota BPK.

7. Memberikan persetujuan kepada calon Hakim Agung yang sudah diluluskan oleh Komisi Yuridis.

8. Memberikan persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan dan juga persetujuan tentang pemberhentian anggota yudisial.

9. Bertugas mengajukan tiga orang hakim konstitusi.

Tugas MPR

1. Mengubah dan menetapkan UUD.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden.

3. Memberhentikan Presiden dan wakilnya pada masa jabatannya sesuai dengan UUD.

4. Bertugas dalam mengusulkan pemberhentian Presiden serta Wakil Presiden.

Dibaca secara sistematis, peran, tugas dan fungsi legislatif sangat besar dan kuat terutama dalam mendesain dan mempengaruhi peran negara dan fungsi eksekutif atau pemerintah.

Catatan penting dan strategisnya, kembaga legislatif harus diisi oleh manusia-manusi yang berkapasitas, berintegritas dan berkredibilitas guna mampu mengembang amanat sebagai wakil rakyat dengan baik.Anggota legislatif dituntut harus mengerahkan segenap recources baik SDM dan sistem untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang diwakilinya sebagai pemilik kedaulatan negara berdasarkan UUD 1945.

Bagaimana mengisi lembaga legislatif dengan anggota MPR, DPD, DPR dan DPRD yang qualifait (Berkapasitas,berintegritas, dan kredibel) terpulang kepada pilihan rakyat.

Dalam aras ini, pemilih yang cerdas amat sangat dibutuhkan dengan kesadaran bahwa memilih wakil rakyat, anggota legislatif merupakan sarana untuk mewujudkan lembaga legislatif yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Dengan demikian, pemilu dalam lima tahun sekali dan akan dilaksanakan pada tahun 2024 nanti adalah sarana bagi rakyat untuk mendaur ulang lembaga perwakilan rakyat yang berpihak pada amanat penderitaan rakyat.

Anggota legislatif yang dipilih harus benar-benar dipastikan kapasitas, integritas dan kredibilitasnya sehingga mampu mengamban amanat rakyat dengan baik dan benar.Sebaliknya, incumben calon anggota legislatif yang telah terekam kiprahnya dengan buruk sudah waktunya di kembalikan ke rumah masing-masing.

Pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar anggota legislatif yang terpilih benar-benar mewakili kedaulatan rakyat.

Sebaliknya, Pemilu bukan ajang mempertahankan nasib apalagi sekedar ganti nasib!

Ngidi 15 Mei 2023.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *