Dalam deklarasi ini disepakati 5(lima)poin bahwa DBH akan dialokasikan untuk :
1. Menjamin BPJS bagi seluruh warga Maluku Utara, untuk mencapai UHV bagi semua kab kota melalui pembagian proposional antar prov dan kab kota
2. Mengatasi kemiskinan ekstrim secara berkelanjutan yang dirumuskan dalam perda yg memandatori kepala daerah mengatasi kemiskinan ekstrim utamanya di wilayah pertambangan
3. Memberikan BLT bagi warga miskin dan hampir miskin, di tahun 2023 melalui Tunjangan Hari Raya warga miskin menjelang hari2 besar keagamaan
4. Membangun Kawasan Industri Rempah, melalui BUMD Bersama berbentuk Perseroan Terbatas (PT). yang di investasikan oleh Pemprov dan kab kota se-Malut, minimal 5% dari total DBH, setiap tahun, dalam rangka mendorong komoditi warga, utamanya Cengkeh, Pala, kelapa, pisang, dan ikan,
5. Stabilisasi Harga barang konsumsi, melalui Maluku Utara Satu Harga, yang dilaksanakan antar BUMD Provinsi Kab Kota dan BUMDes Se Maluku Utara
Kesepakatan ini, akan di uji dalam alokasi APBD 2023-2027 dalam 5 tahun kedepan(***)
Komentar