HEADLINE

DIMINTAI TANGGAPAN SOAL 80 WIUP DIDUGA BERMASALAH, NARA SUMBER JUSTRU HERAN.

“Kenapa Putusan PTUN Yang Janggal Kok Diam.Bagaimana dokumen yang Tidak jelas diterbitkan oleh siapa, kok gubernur suruh akui dan diteruskan ke pusat...???

 

PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Tudingan bahwa urusan  ijin tambang memang sarat mafia mungkin ada benarnya.

Nuansa itu terlihat jelas dari sengkarut perijinan tambang di Maluku utara.
Pemerintah daerah yang telah menyadari kekeliruan dan membatalkan usulan 13 IUP yang dirasakan bermasalah justru dibatalkan pihak peradilan.

Bak ironis, publik yang selama ini bersuara lantang menyoal dugaan praktek mafia dalam urusan perijinan pertambangan justru diam tetapi bersuara kritis pada urusan 80 WIUP yang tidak bermasalah lagi dengan Pemprov malut.

Hal itu dikemukakan narasumber of derecord media ini saat dikonfirmasikan persoalan usulan Gubernur tentang 80 WIUP ke pemerintah pusat yang dipersoalkan publik karena diduga bermasalah dengan tumpang tindih lahan dan pencaplokan lahan IUP.

Dia menyatakan kenapa publik tidak memperoalkan terhadap persoalan yang jelas secara hukum seperti putusan PTUN yang dinilainya sangat janggal itu.
“Putusan PTUN Yang Janggal Kok Diam.Bagaimana dokumen yang tidak jelas diterbitkan oleh siapa, kok Gubernur suruh akui dan diteruskan ke pusat ???””ketus Kepala PTSP Malut ini.
“Yang ini kok tidak dipersoalkan tetapi 80 WIUP yang sudah beres dipersoalkan”tandasnya.

 

Dia mengaku telah mengkaji usulan 80 WIUP oleh Gubernur dan menjelaskan perihal usulan Gubernur dimaksud telah memenuhi ketentuan.

Soal pembatalan usulan 13 IUP ini sebelumnya di tanggapi pakar hukum tata negara sebagai langkah yang lumrah dalam sistem adimistrasi negara.Ada hak Eksekutiv review dari Gubernur untuk melakukan perbaikan pembatalan atas beleid yang kemudian hari dianggap keliru.

”Di konsep setiap Surat Keputusan pada redaksi penutup kan di katakan bahwa Surat Keputusan ini busa ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan”jelasnya.

Narasumber yang ahli soal pertambangan ini menjelaskan, pengusulan WIUP berdasarkan 2(dua) hal yakni pertama pengembalian IUP apakah karena penciutan, pencabutan, atau pembatalan dan ke dua berdasarkan penelitian yang syaratnya hanya ada 2(dua) yaitu peta dan kordinat setelah itu diverifikasi oleh Menirba bidang wilayah kemudian disampaikan jawaban ada 80 WIUP yang dijawab selanjutnya di ferivikasi Gubernur dan setelah dinilai oke baru diteruskan ke giologi di Bandung untuk ditetapkan nilai KDI kemudian dilelang pemerintah pusat.
Syarat dimaksud oleh dia  telah dilalui dan layak untuk diusulkan ke pemerintah pusat.
“Jadi usulan 80 WIUP itu tidak ada masalah”tegas nya.
Menurut nya  semestinya yang harus menjadi perhatian semua pihak adalah kekalahan Gubernur di PTUN.
Dia menilai bahwa SK Gubernur tentang pembatalan Usulan 13 IUP sudah benar secara hukum karena diluar kewenangan Gubernur dan atas kesadaran menyadari kekeliruan itu, Gubernur AGK dengan Besar hati membatalkan usulannya.Akan tetapi bagaimana pengadilan menolak SK pembatalan dengan mengabulkan gugatan pembatalan SK Gubernur tentang pembatalan usulan 13 IUP yang dilayangkan pihak pemegang 13 IUP itu.
“Kan ajaib ni tapi kok didiamkan oleh mereka yang mempersoalkan soal IUP di malut selama ini termasuk 80 WIUP yang sekarang ini”tandas nya.

Pakar adimistrasi pertambangan ini  meminta semua pihak konsisten dan sistematis dalam melakukan kritik dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan hukum sehingga segala kekayaan SDA bisa dimanfaatkan sebesar-besar nya bagi kepentingan Daerah dan rakyat Maluku utara.

“Prinsipnya kita mendukung terbukaan dan mendukung semua kritik tapi ayo mari kita konsisten menyatakan yang salah itu salah dan benar itu tetap benar di hadapan siapapun”pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *