GUBERNUR AGK HADIRI ACARA ANUGERAH PAHLAWAN NASIONAL SALAHUDDIN BIN TALABUDDIN DI ISTANA MERDEKA.
Presiden Jokowi Menyerahkan Langsung Penghargaan Pahlawan Kemerdekaan Kelada Ahli Waris
PIKIRAN UMMAT.Com–Jakarta||Gubernur Maluku utara H.Gani Kasuba menghadiri langsung agenda penyerahan penghargaan Pahlawan Nasional di Istana Merdeka Jakarta.
Kehadiran Orang nomor satu provinsi Maluku utara ini berkenaan dengan penyerahan penghargaan pahlawan nasional kepada salah satu putra terbaik Maluku utara yakni almarhum Salahuddin Bin Talabuddin yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Jokowi.
Anugrah Pahlawan Nasional kepada Salahuddin Bin Talabuddin menambah daftar Pahlawan Nasional asal Malut setelah sebelumnya Anugrah yang sama di berikan kepada Sultan Nuku dan Sultan Babullah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Saat ini, putra terbaik Maluku utara yang lain diantaranya Arif Billah dari Maian sedang dalam proses penetapan sebagai pahlawan Nasional
Ketiganya oleh Pemerintah RI dianggap berjasa memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara.
Berdasarkan rilis dari Sekertariat Negara yang dikutip media ini, Hari ini pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara, yaitu Dr. dr. H. R. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah, KGPAA Paku Alam VIII dari Daerah Istimewa Yogyakarta, kemudian dr. R Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat, dan H. Salahuddin bin Talabuddin dari Provinsi Maluku Utara, serta K.H. Ahmad Sanusi dari Provinsi Jawa Barat.
oada kesempatan itu, pemerintah melakukan koreksi penegasan atas sejarah Presiden RI Pertama Soekarno terkait peristiwa G 30 S PKI.
“Pada kesempatan ini juga kami akan menegaskan tentang sejarah kepahlawanan Bung Karno yang perlu penegasan, terutama terkait dengan Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno”Jelas nya.
“Perlu kami tegaskan bahwa Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final, telah dicabut, maupun telah dilaksanakan.”lanjut pemerintah dalam rilis nya.
Di tahun 1986, pemerintah telah menganugerahkan Pahlawan Proklamator kepada Ir. Soekarno dan di tahun 2012 pemerintah juga telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum Ir. Soekarno. Artinya, Ir. Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan”jelasnya. dalam rilis nya.
Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara, baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan, maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara”tandas pula.
Demikian yang bisa kami sampaikan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa mempermudah upaya kita untuk melanjutkan nilai-nilai perjuangan para pahlawan demi kemajuan”tutup nya (***)