HEADLINE

APMA KEMBALI AKSI TUNTUT TANGKAP WALIKOTA.PAKAR MINTA SEMUA PIHAK HARGAI ASAS PRADUGA TAK BERSALAH.

PIKIRAN UMMAT.UMMAT.Com—Ternate||Aksi demo mendesak penetapan Walikota Ternate sebagai tersangka kembali terjadi.

Senin ( 1/8) pagi, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat (APMA) Kota Ternate melakukan aksi di depan kantor wali kota. Pekan lalu, mereka juga berunjuk rasa di depan kantor kejari, mendesak penetapan Wali Kota M Tauhid Soleman sebagai tersangka.

Namun kalangan pakar hukum memintah agar semua pihak menghargai proses hukum dan asas hukum praduga tak bersalah.

Kejari Ternate melalu Kepala Kejaksaan Ternate menanggapi lugas tuntas masa aksi saat menggelar pertemuan dengan mereka.

Dalam aksi terbarunya, APMA meminta Kejari secepatnya menetapkan Tauhid sebagai tersangka. Mereka juga mendesak Wali Kota tidak sembunyi tangan dari kasus ini.

“Beberapa hari yang lalu mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sukarjan Hirto ditetapkan sebagai tersangka. Sukarjan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Ternate setelah Kejaksaan Negeri Kota Ternate melakukan pengembangan hingga menetapkan Direktur Utama CV NK selaku tim kreatif Haornas berinisial YC sebagai tersangka. Kini, YC telah mendekam di Rutan Wanita Ternate. Penahanan YC dan Sukarjan terkait kasus dugaan korupsi belanja sewa generator, belanja sewa sound system, dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya, dalam kegiatan HAORNAS 2018 yang diselenggarakan di Ternate,” papar Koordinator Aksi Hasrilla Tari dalam aksi tersebut.

Sementara itu Kejari Ternate menanggapi lugas tuntutan masa aksi APMA.Dalam mengusut kasus ini menurutnya, dirinya tidak melihat kapasitas jabatan orang yang ada di dalamnya, karena tindakan yang dihukum bukan orangnya melainkan tindakan yang telah dilakukan apalagi dalam merugikan keuangan negara untuk kepentingan pribadi.

“Kasus ini murni kegiatan OPD atau SKPD yang memiliki anggaran dan sudah disetujui dan dikelola oleh pimpinan SKPD yaitu Dispora Kota Ternate,” tegasnya.

Panitia kata Kejari hanya sifatnya membantu melakukan koordinasi tingkat darrah guna membantu kegiatan kemempora.

“Panitia hanya membantu untuk melakukan koordinasi tingkat daerah untuk membantu kegiatan Kemenpora, tersangka Sukarjan, bekerja atas tugas dan kewenangan selaku pimpinan OPD, karena dia berhak mengeluarkan uang sekaligus mempertanggungjawabkan uang tersebut, kita juga memiliki 3 saksi anak buahnya sekaligus dokumen-dokumen,” tambahnya tegas.

Kajari juga memberikan ruang upaya hukum lain kepada tersangka untuk melakukan praperadilan jika penetapan tersangka tersebut dianggap tidak sesuai.

“Silakan praperadilan kami jika masih tidak puas dengan kinerja penyidik,” akunya.

Pakar hukum pidana Sudaryanto, SH.MH., meminta agar tidak terjadi justifikasi atau peradilan opini seolah-olah Walikota juga terlibat dalam kasus ini.
Menurut nya, hadirnya Walikota sebagai saksi justru harus dipandang bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang ada meskipun ditengah waktu yang begitu sibuk dengan jadwal yang padat.
“Pertama terkait dengan ada tanggapan yang menyatakan keterlibatan bapak Wali Kota Kota Ternate, dengan kapasitas pada waktu itu sebagai ketua panitia dan selaku ketua tim TPAD, perlu diluruskan agar tidak adanya justifikasi (peradilan opini) seolah-olah bapak Wali Kota juga terlibat dalam kasus tersebut.”ujar dia dalam opininya.

Pada sisi lain Dia menilai Walikota telah kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi ditengah kesibukan beliau yang sangat padat.

“hadirnya beliau memenuhi panggilan sebagai saksi justru harus dipandang bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang ada atau yang sementara berjalan, meskipun pada waktu yang begitu sangat sibuk dan jadwal kegiatan sangat padat akan tetapi beliau selaku Wali Kota Ternate masih berkesempatan hadir untuk memenuhi panggilan.”tandasnya.

Sudaryanto meminta semua pihak agar objektif dan tidak memaksakan kehendak seolah Walikota harus dimintai Pertanggun jawab pidana tanpa mengindahkan asas praduga tak bersalah.

Yang kedua, kita harus objektif dengan tidak membentuk suatu opini seolah-olah beliau itu harus dimintai pertanggungjawaban pidana, sedangkan secara hukum kita juga harus menghargai asas praduga tidak bersalah. Meskipun beliau pada waktu itu menjabat sebaga sekot kota ternate sekaligus ketua pelaksana dan ketua tim TPAD, tetapi secara hukum dengan posisi tersebut tidak ada suatu keharusan beliau harus dimintakan pertanggungjawaban pidana, semuannya ada proses hukumnya, Karena dalam hukum pertanggungjawaban pidana salah satu unsur yang paling esensial adalah kesalahan (schuld). Yang diletakan dengan prinsip (Actus Non Facit Reum Misis Mens Sit Rea).”jelasnya.

Sudaryanto menandaskan pula bahwa siapa saja tidak boleh dipandang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah. meskipun sebagai ketua pelaksana yang telah diperiksa sebagai saksi, Karena belum tentu saksi yang diperiksa harus dimintain pertanggungjawaban pidana, apalagi kita langsung mengambil suatu kesimpulan hokum sendiri, semuanya bergantung pada pembuktian, biarkan proses hokum ini berjalan, kita tidak perlu menginterfensi pihak kejaksaan yang dalam kasus ini sedang bekerja. Apakah dengan alasan beliau pernah menjadi sebagai ketua pelaksana lantas harus dimintai pertanggungjawaban pidana?

Ini suatu pemahaman hukum yang keliru. Jangan kita menanggapi sesuatu yang itu di luar dari kewenangan penyidik, kita harus menghormati proses hukum yang telah dilakukan oleh penyidik, biarkan penyidik Kejari Ternate bekerja sesuai dengan kewenangannya, tanpa perlu menginterfensi, kita percakan kasus ini kepada penyidik kejaksaan negri ternate untuk focus bekerja menangani kasus yang sedang berjalan.”pungkasnya.

Aksi menuntut proses hukum terhadap Tauhid Soleman pagi tadi berlangsung di beberapa tempat yakni depan kantor Walikota dan kantor Kejaksaan Negeri Ternate di bilangan jalan Palapa Skep Kota Ternate.
Aksi diikuti puluhan masa dan berlangsung aman dibawah kawalan aparat kepolisian(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *