BAGI YANG KRITIK GUBERNUR AGK LEMAH, NIH MONGGO DI BACA.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Polemik penetapan Pjs Bupati yang sempat trending sebagai isu kelemahan Gubernur Maluku utara patut ditinjau ulang.
Orang nomor satu maluku utara ini dituding lemah dimata pemerintah pusat karena usulan Pjs Bupati Morotai dimentahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sekarang mulai terkuak dugaan pelanggaran konstitusi dan demokrasi dalam penetapan Pjs Kepala daerah dimaksud.
Beberapa lembaga aktivis pro demokrasi melaporkan Menteri Dalam Negeri perihal dugaan pelanggaran konstitusi dan demokrasi dalam pelantikan Pjs kepala daerah.
Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (Kontras), serta perkumpulan untuk pemilu dan Demokrasi(Perluden) melaporkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Ombudsman RI.Mereka menduga Tito Karnavian telah melakukan maladimistrasi berkaitan dengan penentuan pejabat kepala darrah.
Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rizaldi, pelaporan dilakukan pada Jumat (3/6/2022).
Oleh karena menabrak berbagai peraturan perundangan dan prinsip demokrasi yang merupakan perbuatan melanggar hukum, maka kami melaporkan Mendagri ke Ombudsman Republik Indonesia. Atas dasar tersebut, kami meminta Ombudsman RI sesuai tugas dan wewenangnya untuk menerima, memeriksa laporan, dan/atau pengaduan secara transparan dan akuntabel, serta menyatakan maladministrasi tindakan Mendagri dalam menentukan Penjabat Kepala Daerah,” demikian kata mereka yang dilansir media ini.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavia dicecar dengan soal penetapan Pjs kepala daerah saat rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.
Mendagri Tito mengaku bakal melakukan evaluasi kembali pasca pelantikan Pjs kepala daerah.
Pakar hukum tata negara Dr.Abdul Aziz Hakim, SH.MH., menilai ada yang harus dievaluasi dengan proses penetapan Pjs kepala daerah.
Akademisi UMMU ini menilai ada potensi pelanggaran konstitusional dan semangat otonomisasi daerah serta demokrasi dalam penetapan Pjs kepala daerah.
“Ada yang harus dievaluasi secara konstitusi, demokrasi dan semangat otonomisasi daerah”nilai dia.
Namun Aziz merespons positif sikap Tito Karnavian yang bakal melakukan evaluasi penetapan Pjs sesuai aspirasi berkembang.
“Sikap Tito Karnavian mengevaluasi kembali Pjs kepala daerah itu bagus”puji dia.
Aziz meminta Tito konsisten dengan sikapnya agar tidak sekedar lips services hanya untuk merespons dinamika saat ini kemudian selanjutnya diam.
Terkait hal itu pula kata dia pelanggaran konstitusional dimaksud harus dibuktikan secara hukum melalui gugatan ke PTUN.Selain itu pihak yang kontra Mendagri harus melakukan judicial revie pasal 5 ayat 3 Permendagri nomor 1 tahun 2018 ke MA.
Namun Aziz tetap meminta Tito konsisten dengan sikap mengevaluasi kembali penetapan dan pelantikan Pjs kepala daerah.
“Tito harus konsisten”pungkasnya.(***)