HEADLINE

SOAL PJS BUPATI PULAU MOROTAI, TITO DIMINTA BIJAK DAN TAAT AZAZ.

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Proses penetapan Pj. Bupati pulau Morotai menuai polemik publik.

Usulan Gubernur Maluku utara ke Mendagri Tito Karnavian kabarnya menemui rintangan serius.Ada kekuatan pro status quo yang hendak menyalip M.Sukur Lila( Kadishut Malut), Ahmad Purbaya (Ka BPKAD Malut) dan Samsudin Banyo (KADIS PMD Malut yang diusulkan orang nomor satu Maluku utara itu.
Silang kepentingan politik 2024 ditenggarai melandasi saling sikut di proses Pjs.Bupati pulau Morotai.

Bupati Beni Laos diisukan terlibat langsung dalam salip-salipan siapa penggantinya dan menjagokan SekdaKab Pulau Morotai sekarang ini sebagai penggantinya.Kabag Humas Kalbi Rasid membantah keras keterlibatan Bupati Beni Laos itu.

Dr.Abd.Azi Hakim, SH.MH.
Dr.Abdul Aziz Hakim, SH.MH., Pakar Hukum Tata Negara(istimewa)

DPRD Kabupaten Pulau Morotai sampai berang dan angkat suara.Lembaga legislatif itu mewarning Tito Karnavian agar tidak menetapkan Pj.Bupati Pulau Morotai diluar usulan Gubernur.
Lembaga perwakilan rakyat itu beralasan, secara konstitusional hanya Gubernur AGK lah yang berhak mengusulkan Pj.Bupati pulau Morotai.Tito oleh Dekab Pulau Morotai hanya berkewajiban menetapkan 3 (tiga) nama usulan AGK dan sebaliknya menolak keras penetapan Pj. Bupati Pulau Morotai selain 3 (tiga) nama Usulan Gubernur AGK tersebut.

Kabarnya DPRD Pulau Morotai ciut dengan isu kedekatan Bupati Beni Laos-Mendagri Tito Karnavian itu bakal meloloskan “misi” politik Beni sehingga harus mengambil reaksi politik tersebut.
Dekab Pulau Morotai punya alibi konstitusional dimana seperti dalam surat mereka ke Mendagri bernomor 33/004.5/DPRD-PM/2022 itu penetapan Pj.Bupati Pulau Morotai harus mengacu pada UU No.10 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 (dua)atas UU UU No.1 tahun 2015 tentang Perpu No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dimana pada pasal 201 ayat 11 dengan tegas menyebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota diangkat pejabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan tinggi Pratama sampai dengan pelantikan Bupati /Walikota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Klausal itu diperkuat dalam Permendagri No.1 tahun 2018 pasal 4(empat ) ayat 3(tiga ) yang dengan tegas menyebutkan Pj. Bupati/Walikota berasal dari pejabat tinggi Pratama Pemprov atau Kementrian.
Dengan dasar itu maka DPRD Kab.Morotai degan tegas memintah Mendagri mematuhi peraturan perundang-undangan dengan tidak menetapkan lain selain usulan Gubernur Malut H.Gani Kasuba.
Sebab kata dia, ada klausal pada pasal 5 ayat (3) Permendagri nomor 1 tahun 2018 yang mengecualikan usulan Gubernur jika Kabupaten Pulau Morotai merupakan kawasan strategis nasional.

Jika tidak maka haram hukumnya Tito menafikan usulan Gubernur AGK dan olehnya meminta Mendagri Tito Karnavian tidak main-main dengan Konstitusi.
Tito Karnavian dimintai bijak dengan aspirasi rakyat yang berkembang dan taat azaz atas perintah konstitusi.
Sebab sebagai Menteri notabene pejabat negara, wajib hukumnya menjunjung tinggi dan melaksanakan konstitusi dan tindakan diluar itu dikategorikan sebagai tindakan melawan konstitusi.
Apa sikap Mendagri sampai sekaran belum Terkomfirmasi secara publik.Tito Karnavian belum mengeluarkan Statemen publik sebagai respons atas aspirasi wakil rakyat Kabupaten Pulau Morotai itu.
Namun demikian publik Morotai khususnya haqqulyakin Mendagri Tito Karnavian tidak akan menginjak-injak konstitusi.Selain sebagai menteri, latar belakang Tito Karnavian sebagai mantan Kapolri diyakini bakal patuh pada konstitusi
“Pak Tito Karnavian itu mantan Kapolri sehingga bakal patuh pada konstitusi” ujar narasumber of derecord media ini.
Dia selanjutnya menilai jika Tito Karnavian sampai mengabaikan konstitusi dalam penetapan pejabat Bupati Pulau Morotai maka bakal berkonsekuensi multidimensional.
Pertama urai Dia, Tito bakal dicap makar konstitusional karena bertindak melawan Undang-undang dan peraturan turunannya.Kedua, Tito Karnavian bakal dituding KKN dalam penetapan pejabat Bupati Pulau Morotai sebab untuk apa harus memaksakan diri melawan konstitusi jika tidak ada maunya, paparnya.

Namun Aziz Hakim kembali meminta semua pihak harus taat dan paham konstitusi.
Dr.Abdul Aziz Hakim, SH.MH., memintah semua pihak membaca peraturan perundang-undangan secara lengkap agar tidak salah menilai.
Sekertaris DPP AP HTN yang juga
Intelektual muda KAHMI ini mengungkapkan ada klausal pada Pasal 5 ayat (3) menyebutkan dengan tegas pula bahwa dalam hal melaksanakan kepentingan strategis nasional, Pjs Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk oleh menteri tanpa usul Gubernur.
Hanya saja Aziz mempertanyakan urgensi kepentingan strategis nasional apa di Kabupaten pulau Morotai. Apa ada dasar hukum bahwa kabupaten pulau Morotai merupakan kawasan strategis nasional ?
“Ada kuasa Mendagri untuk penetapan Pjs.Bupati Pulau Morotai namun malut dipertanyakan urgaensi kepentingan strategis nasional apa di pulau Morotai harus ada dasar hukumnya sehingga tidak bias” terangnya.

Namun pada sisi lain, Aziz juga melihat celah kelemahan berarti pada klausal pasal 5 ayat (3) Permendagri No 1 tahun 2018 ini dimana potensial menabrak azaz hirarki perundang undangan sebab klausal ini tidak diisyaratkan dalam UU diatasnya..

”klausal pasal 5 ayat 3(tiga) itu turunan dari UU mana”tanya dia.

Terlepas semua itu, Aziz memintah Mendagri bijak dan taat azaz dengan menghargai usulan gubernur AGK. Selain Gubernur malut lebih memahami aspek lokal, juga dengan melihat azaz sistem otonomisasi daerah terkait azaz dekonsentrasi.

Mengabaikan usulan Gubernur Malut dan sikap DPRD Morotai juga sangat beres iko bagi Tito karena polemik publik kian menambah daftar polemik bagi presiden Jokowi.Tito bakal dicap kebijakannya bukan menyelesaikan masalah tapi malah bikin masalah.

”Daripada keputusan Tito menuai masalah lebih baik ambil jalan aman, ini keputusan politik”saran narasumber of derecord media ini.

Namun Jika Mendagri Tito Karnavian menetapkan lain dari usulan Gubernur AGK maka harus melaui pertimbangan konstitusional dan sistem yang matang agar tidak berbuah polemik seperti penetapan Pjs. Gubernur Banten.

“Intinya semua pihak harus memahami benar maksud konstitusional dalam proses dan penetapan Pjs.Bupati Pulau Morotai”pungkasnya dan terpenting penetapan Pjs.Bupati Pulau Morotai tidak berbuah polemik lagi”pungkasnya.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close