PEMERINTAHAN AGK KEMBALI SABET OPINI WTP DARI LHP BPK TAHUN 2021.
PIKIRAN UMMAT.Com—Sofifi||Pemprov Maluku utara kembali menyabet opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian dalam LHP BPK tahun anggaran 2021.
Hal itu berdasarkan dokumen LHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang diserahkan langsung anggota I BPK RI I Nyoman Adhi Auryadnyana kepada Gubernur Maluku utara dihadapan sidang paripurna DPRD Malut, Kamis (19/5) di gedung DPRD Provinsi Maluku utara Sofifi.
LHP LKPD Tahun 2021 diserahkan langsun Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba disaksikan langsung pimpinan DPRD Malut Muhamad Abusama didampingi wakil ketua DPRD Malut Sahril Taher dan M Rahmi Husen melalui rapat paripurna DPRD Malut hadiri langsung anggota DPRD Malut, forkompinda Malut serta tamu undangan yang berlangsung di gedung DPRD Malut, Kamis (19/5).
Dalam sambutan anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Opini tersebut didasarkan pada 4 kriteria, yakni pertama, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); kedua kecukupan pengungkapan; ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan keeempat, efektivitas sistem pengendalian intern.
Lanjut Nyoman, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah
Provinsi Maluku Utara Tahun 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. “Capaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,”harapnya.
Sementara Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba mengaku, pengelolaan belanja barang dan jasa serta modal yang dianggarkan dalam APBD Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keberhasilan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-5 (lima) kalinya dari BPK RI sampai saat ini merupakan upaya dan kerja sama dari berbagai pihak (baik eksekutif maupun legislatif), serta atas bimbingan dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku Utara,”katanya.
Namun demikian kata orang nomor satu di Pemprov Malut itu, tidak bisa dipungkiri masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam system pengendalian internal Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan dimasa-masa mendatang.
“hasil pemeriksaan atas Belanja Tahun Anggaran 2021 dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK agar kedepan pengelolaan anggaran dapat lebih berkualitas. Terhadap temuan hasil pemeriksaan yang ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan merupakan bahan evaluasi dan perbaikan atas Sistem Penglolaan Keuangan Daerah pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, agar tidak terjadi permasalahan yang sama kedepannya,”harapnya.
Capaian hasil WTP dalam LHP BPK RI tahun 2021 ini seolah memupus segala kritik atas kinerja adimiatrasi anggaran Pemprov Malut yang kerap dilontarkan para kritikus.(***)